International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo, 1994, sepakat agar negara memberi akses pelayanan dan informasi keluarga berencana (KB). Millennium Development Goals (MDGs) 2000 lebih menegaskan agar pelaksanaan KB “disesuaikan dengan kedaulatan tiap negara, sejalan dengan hukum dan prioritas pembangunan, menghargai nilai-nilai agama, etika dan latar belakang budaya bangsa, serta sesuai dengan hak asazi manusia.”
Program keluarga berencana ini didukung oleh beberapa agama, sebagai contoh:
a. Agama Hindu memandang bahwa setiap kelahiran harus membawa manfaat. Untuk itu kelahiran harus diatur jaraknya dengan ber-KB.
b. Agama Buddha, yang memandang setiap manusia pada dasarnya baik, tidak melarang umatnya ber-KB demi kesejahteraan keluarga.
c. Agama Kristen Protestan tidak melarang umatnya ber-KB.
d. Agama Katolik yang memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman holistik sesuai dengan kehendak Allah. Untuk mengatur kelahiran anak, suami-istri harus tetap menghormati dan menaati moral Katolik dan umat Katolik dibolehkan ber-KB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur.
e. Agama Islam memandang keluarga sebagai unsur kehidupan bermasyarakat yang penting. Oleh karena itu KB hanya boleh dilaksanakan oleh keluarga yang dibentuk oleh perkawinan yang syah menurut syari’at Islam.
Al Qur’an sebagai sumber hukum agama Islam menyatakan hal berikut tentang keluarga:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah diciptakanNya untukmu pasangan hidup dari kelompokmu sendiri agar kamu mendapat ketenangan hati dan diberiNya kasih sayang di antara kamu.” (QS, Ar-Rum, Ayat 21).
“Dan Allah yang telah menentukan pasangan-pasanganmu dari kelompokmu sendiri, dan lahirkanlah untukmu dari mereka anak-anak dan cucu-cucumu." (QS, Al Nahl, Ayat 73).
Ulama Islam tidak melarang KB asalkan penundaan kehamilan dan membatasi kelahiran dilakukan untuk menjaga kesehatan ibu dan anaknya. Telah dipahami bahwa melahirkan terlalu sering, terlalu dekat waktunya, dan di usia terlalu muda atau terlalu tua akan membahayakan kesehatan dan hidup ibu serta anak. Hal ini juga akan menyulitkan ekonomi keluarga sehingga tidak bisa mengasuh, membesarkan dan mendidik anak dengan baik.
Al Qur’an secara jelas menyebutkan bahwa Allah SWT tidak ingin membuat susah hidup manusia:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusahan bagimu.” (QS, Al Baqarah, Ayat 185).
“Allah ingin meringankan bebanmu, karena manusia diciptakan lemah.” (QS, An-Nisa, Ayat 28).
Jadi kesimpulannya bahwa Islam membolehkan KB karena penting untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, menunjang program pembangunan kependudukan lainnya dan menjadi bagian dari hak asazi manusia. Program KB di Indonesia, seperti halnya negara-negara Islam lain, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduknya dan agama bukan penghambat untuk mencapai cita-cita ini. Mengingat peran penting tokoh agama dalam mendukung Program KB Nasional, BKKBN di semua tingkat hendaknya memperkuat kemitraannya dengan mereka. Tokoh-tokoh agama yang muda melalui lembaga masing-masing atau bersama-sama agar diberdayakan dan diajak serta dalam mendukung program KB Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar